(PKGA – IPB University – 01/11/2020) – Setidaknya ada tiga definisi gender yang bisa kita rujuk. Pertama, pembagian peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat maupun budaya (ILO 1997). Kedua, perbedaan peran, status dan pembagian kerja yang dibuat oleh masyarakat berdasarkan jenis kelamin (Simataw et al. 2001).
Ketiga, perbedaan sifat, peranan, fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang bukan berdasar pada perbedaan biologis, tetapi berdasar konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas, sehingga dapat berubah sesuai perkembangan zaman (KPPA – RI, 2014).
Merujuk ketiga definisi diatas, maka kita dapat membedakan antara konsep gender dengan konsep jenis kelamin, seperti yang tersaji pada tabel berikut:
Jenis Kelamin | Gender |
– anatomis, fisik – dimiliki sejak lahir (kodrat) – tidak bisa diubah | – konstruksi sosial-budaya – hasil sosialisasi – bisa diubah (adaptasi) |
Contoh: – hanya lelaki yang menghasilkan sel sperma; – hanya perempuan yg bisa 4M (menstruasi, mengandung, melahirkan, menyusui) | Contoh: perempuan dan lelaki bisa mengurus rumah, mengasuh anak, serta bekerja sebagai buruh, guru, insinyur dsb, |
2 Comments