(PKGA – IPB University) – Salah satu hak sipil anak adalah kepemilikan akta kelahiran. Merujuk data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – RI, sebanyak 83,6 persen anak di Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Adapun kepemilikan akta kelahiran menurut jenis kelamin tersaji pada grafik dibawah ini:
