(PKGA – IPB University) Siaran pers Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap data Sakernas Agustus 2020 menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh laki-laki masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata upah buruh perempuan.
BPS mengungkapkan bahwa rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 2,98 juta rupiah, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,35 juta rupiah.
Stigma
Lebih rendahnya upah buruh perempuan tidak terlepas dari stigma bahwa perempuan bukan sebagai pencari nafkah utama, sehingga hak-hak ketenagakerjaan menjadi berbeda dari laki-laki salah satunya dalam penggajian. Stigma tersebut menyebabkan untuk pekerjaan yang sama perempuan mendapatkan upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.