(PKGA – IPB University) – Apa definisi anak? Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – RI mendefinisikan anak sebagai berikut:
Seseorang di bawah usia delapan belas (18) tahun, termasuk bayi dalam
kandungan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014)
Download UU Nomor 23 Tahun 2002.